Melestarikan Peninggalan Sejarah Kerajaan Rokan

 Wisata Sejarah ISTANA ROKAN

Rokan Hulu memiliki potensi wisata Sejarah yang yang sangat potensial untuk dikembangkan, sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya sejarah yang belum banyak diketahui oleh masyarakat tentunya  perlu dilakukan usaha untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai -  nilai sejarah, adat dan budaya sebagai landas memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat melayu dan daerah ini.

Kabupaten Rokan Hulu yang dikenal dengan negeri seribu Suluk, memiliki sejarah kerajaan dimasanya yang tersebar di Lima Luhak yang ada di kabupaten Rokan Hulu ini. Adapun kerajaan - kerajaan itu adalah; Kerajaan Rokan, Kerajaan Kunto Darussalam, Kerajaan Tambusai, Kerajaan Rambah, Kerajaan KepenuhanSebagai daerah yang memiliki sejarah peninggalan kerajaan sudah barang tentu memiliki keunikan dan potensi budaya yang bisa disuguhkan kepada kepada wisatawan yang datang ke Rokan Hulu.

Misalnya yang ingin berkunjung untuk melihat peninggalan kerajaan rokan yang saat ini masih kokoh berdiri adalah Istana Rokan.



Foto. Istana Rokan

Sebagai gambaran informasi terkait istana ini dapat dilihat dari data gambar yang telah di sajikan oleh instansi terkait yang mengelolanya sebagai berikut :


Konon ceritanya Istana Rokan ini adalah salah satu objek wisata sejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang terletak di daerah Rokan Hulu. Istana Rokan adalah peninggalan dari kesultanan "Nagari Tuo" berumur lebih krang sekita 200 tahun. Istana dan beberapa rumah penduduk sekitar memiliki koleksi ukiran dan bentuk bangunan lama khas Melayu (Rumah tinggi). 

Dalam Buku Asal Usul Raja dan Rakyat Rokan karya Putri Minerva Mutiara (1996) diceritakan bahwa cerita Asal Usul Raja dan Rakyat Rokan ini merupakan naskah tunggal (Codex Unicus) koleksi museum nasional yang bernomor kode M1.441 yang berukuran 22 x 18,5 cm dan terdiri atas 19 - 28 baris setiap halamannya. Naskah ini tercatat dalam Katalogus Koleksi Naskah Melayu Pusat Jakarta 1972 : 215 Yaarboek 1933 : 247     dan Notulen Maret 1924. Naskah ini belum pernah di publikasikan atau diterbitkan. Karena kondisi naskahnya yang sudah agak lapuk dan juga agar dikenal oleh masyarakat khususnya daerah Riau, perlu diadakan upaya pelestariannya agar tidak musnah dengan cara menerbitkannya dalam bentuk penyuntingan. 

Awal mula kerajaan rokan ini terletak di sebuah Kampung Kota Sembahyang Tinggi, disinilah mula - mulanya  Luhak Rokan ) yaitu "Kota Sembahyang Tinggi kemudian baru pindah ke Kota Rokan Tinggi".  Adapun raja - raja yang memerintah di wilayah Kerajaan di kota sembahyang tinggi dan Kota Rokan Tinggi yang tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Raja I Sutan Seri Alam, Anak Putri Sangka Bulan di Kota Benia Tinggi, memerintah di Kota Sembahyang Tinggi  41 Tahun;
  2. Raja II Tengku Raja Rokan Putra Sutan Seri Alam, memerintah 73 Tahun di Kota Sembahyang Tinggi ;
  3. Raja III Tengku Sutan Panglimo Dalam putra Tengku Raja Rokan yang memeritah 65 tahun di Kota Sembahyang Tinggi;
  4. Raja IV Sutan Sepedas Padi Kemenakan Sutan Panglimo Dalam, memerintah 53 Tahun di Kota Rokan Tinggi;
  5. Raja V Sutan Gementar Alam Kemenakan Sutan Sepedas Padi, memerintah 31 Tahun di Kota Rokan Tinggi;
  6. Raja VI Sutan Mahyudin yang dipertuan Sakti, raja yang dijemput ke Pagaruyung, memerintah 42 Tahun di Kota Rokan Tinggi;
  7. Raja VII Yang di Pertuan Sakti Lahit, Anak Sebelas Kemenakan Mahyudin, memerintah 59 Tahun di Kota Rokan Tinggi dan Dipangku oleh Sutan Rokan, Ipar Lahit memerintah 35 Tahun di Kota Rokan Tinggi.
  8. Raja VIII Yang Dipertuan Sakti Seto anak dari Ipar Lahir, memerintah 66 tahun di Kota Rokan Tinggi. Pada Masa Raja ke VIII ini dikenal dengan Zaman Putih ( PADRI) maka putuslah raja yang memerintah atau wakilnya 12 Tahun. Dipangku oleh Dayung Gelar Datuk Mahudum selama 20 Tahun.
  9. Raja IX Yang di Pertuan Sakti Ahmad memerintah selama 19 Tahun di Kota Rokan Tinggi
  10. Raja X Yang di Pertuan Sakti Husin, Memerintah 24 Tahun, Dipangku Oleh Sutan Zainal Putra yang di Pertuan Husin selama 23 Tahun; 
  11. Raja XI Yang di Pertuan Sakti Ibrahim (1903) diangkat oleh Kerapatan Luhak dengan kabul Gouvernement.
Biasanya cerita - cerita semacam ini kurang dipercaya kebenarannya dan dianggap sebagai cerita mitos, legenda atau cerita dongeng yang berfungsi sebagai hiburan atau pengisi waktu senggang. Untuk membuktikan cerita - cerita ini benar adanya perlu diuji dengan sumber - sumber sejarah yang fakta dan datanya benar - benar sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

Tentunya tugas dari pada kita semua untuk mencari kebenaran, menggali, membina, melestarikan dan mengembangkan kembali Nilai Sejarah, Adat dan Budaya yang telah ditanamkan oleh para lelulur kita terdahulu.

Sumber : 
- https://repositori.kemdikbud.go.id/1470/1/Asal-Usul/Raja Dan Rakyan Rokan.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melestarikan Cagar Budaya Rokan Hulu