Melestarikan Cagar Budaya Rokan Hulu

# Mengenal CAGAR BUDAYA ROKAN HULU #

 



Penetapan CAGAR BUDAYA di ROKAN HULU

Berdasarkan ketentuan pasal 36 Undang - Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya junto pasal 86 Peraturan daerah Provinsi Riau nomor 15 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, Benda, Bangunan, Struktur, Lokasi atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia dapat ditetapkan sebagai cagar budaya dengan keputusan Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Bahwa naskah rekomendasi penetapan status dan peringkat cagar budaya yang ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 457 /IV / 2016 tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau dimana telah memberikan pertimbangan terhadap Cagar Budaya Tidak Bergerak Peringkat Provinsi. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 966/XII/2017 tentang Penetapan Status Cagar Budaya Tidak Bergerak Peringkat Provinsi, bahwa terdapat Situs Cagar Budaya di Kabupaten Rokan Sebagai berikut :

  1. Komplek Makam Raja - Raja Kepenuhan, yang terletak di kelurahan Kepenuhan  Tengah Kecamatan Kepenuhan;
  2. Makam Tengku Joman, yang terletak di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto;
  3. Makan Sutan Laut Api, yang terletak di Desa Rambah Tengah Barat kecamatan Rambah;
  4. Makan Kahar ( Raja Tambusai ) yang terletak di Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai;
  5. Makam Raja - Raja Rambah, yang terletak di Desa Rambah Tengah Kecamatan Rambah;
  6. Makam Raja - Raja Rokan, yang terletah di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto;
  7. Kampung Daloe - Daloe ( Kampung Dalu - Dalu ), Kampung Awuo Duri (Ind. Kubu Aur Duri, Benteng Tujuh Lapih ( Benteng Tujuh Lapis), Benteng Tuanku Tambusi, yang terletak di Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.
Sementara itu Bangunan Cagar Budaya yang ditetapkan di Kabupaten Rokan Hulu meliputi :

  1. Controleur Belanda ( Rumah Dinas Wakil Bupati Rokan Hulu ) yang terletak di Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah;
  2. Istana Rokan dan Rumah Hulubalang, yang terletak di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto;
  3. Kantor KPU Kabupaten Rokan Hulu, yang terletak di Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah;
  4. Sekolah Belanda ( SDN 001 Rambah ) yang terletak di Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah.

Lihat Keputusan Penetapan : Kpts. 966/XII/2017

Data Referensi 



Deskripsi Situs Cagar Budaya Rokan Hulu



Makam yang terletak di kelurahan Kepenuhan  Tengah Kecamatan Kepenuhan ini secara umum masih berada pada areal semak belukar, pada umummnya makam - makam yang berada di lokasi ini gundukannya terbuat dari tanah dengan nisan yang hampir sama dengan nisan yang ada pada pemakaman raja - raja Rambah.



Situs yang terletak di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto



Situs yang terletak di Desa Rambah Tengah Barat kecamatan Rambah;



Situs yang terletak di Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai;



Situs yang terletak di Desa Rambah Tengah Kecamatan Rambah;



Situs  yang terletah di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto;



Situs yang terletak di Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.



Deskripsi Bangunan Cagar Budaya Rokan Hulu



Bangunan yang terletak di Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah;



Bangunan yang terletak di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto;



Bangunan yang terletak di Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah;



Bangunan yang terletak di Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah.



Situs dan Bangunan Cagar Budaya Rokan Hulu ini menjadi salah satu aset yang sangat berharga bagi  daerah ini, sehingga apa bila situs dan bangunan cagar budaya ini bisa lebih dalam digali dan untuk dikembangkan menjadi sebuah tempat tujuan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Rokan Hulu tentunya akan menjadikan tambahan pendapatan bagi masyarakat dan daerah ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melestarikan Peninggalan Sejarah Kerajaan Rokan