Melestarikan Cagar Budaya Rokan Hulu
# Mengenal CAGAR BUDAYA ROKAN HULU # Penetapan CAGAR BUDAYA di ROKAN HULU Berdasarkan ketentuan pasal 36 Undang - Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya junto pasal 86 Peraturan daerah Provinsi Riau nomor 15 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, Benda, Bangunan, Struktur, Lokasi atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia dapat ditetapkan sebagai cagar budaya dengan keputusan Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Bahwa naskah rekomendasi penetapan status dan peringkat cagar budaya yang ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 457 /IV / 2016 tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau dimana telah memberikan pertimbangan terhadap Cagar Budaya Tidak Bergerak Peringkat Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 966/XII/2017 tentang Penetapan Status Cagar Budaya Tidak Bergerak Peringkat Provinsi, b